PPAT adalah singkatan dari kata Pejabat Pembuat Akta Tanah. Istilah Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila disingkat yaitu menjadi PPAT. Akronim PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :
Akronim / Singkatan : PPAT
Nama Diri / Kepanjangan : Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kependekan Alternatif : -
Kepanjangan Alternatif : -
Kesimpulan 1 : PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kesimpulan 2 : Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah kepanjangan dari PPAT
Kesimpulan 3 : Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila disingkat menjadi PPAT
Kesimpulan 4 : PPAT apabila dipanjangkan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bahasa : Bahasa Indonesia tidak resmi
Sumber informasi singkatan PPAT : Berbagai sumber
Huruf Awal Akronim : P
Keterangan : -
Kembali Ke :
-
Tuliskan komentar anda mengenai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar